Tidak
ada larangan bagi ibu hamil naik pesawat terbang selama masih memenuhi aturan
yang ditetapkan oleh setiap maskapai penerbangan. Biasanya nanti pada saat
check in, pihak maskapai penerbangan akan meminta surat keterangan dari dokter,
oleh karena itu sebelum jadwal keberangkatan, biasanya 1 minggu sebelum
keberangkatan mintalah surat keterangan/izin terbang dari dokter. Surat ini berisikan keterangan tentang usia kehamilan,
perkiraan waktu kelahiran dan kesehatan kehamilan dan si ibu.
Usia
kandungan/kehamilan yang aman berpergian menggunakan pesawat terbang adalah
pada saat usia kandungan 4 sampai dengan 6 bulan. Bagi wanita yang memiliki
kandungan lemah, usia kandungan dibawah 4 bulan akan berbahaya dan pada usia
kandungan 7 bulan ke atas dikhawatirkan bisa melahirkan didalam pesawat. Setiap
maskapai penerbangan mempunyai aturan masing masing mengenai penumpang hamil
ini.
Syarat
Ibu Hamil Naik Pesawat Garuda Indonesia
Untuk
kehamilan pertama dan kedua dengan kondisi kesehatan yang normal dan tanpa
keluhan dengan usia kehamilan sampai 32 minggu diterima tanpa larangan dan
harus mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF) untuk perjalanan udara.
Jika
kehamilan disertai dengan keluhan seperti sakit atau nyeri dan sebagainya, maka
diterima dengan syarat. Izin medis harus disetujui oleh Dokter Garuda Indonesia atau dokter yang ditunjuk dan diperoleh 7 hari
sebelum dimulainya perjalanan.
Syarat
Ibu Hamil Naik Pesawat Citilink
Ibu
hamil dapat melakukan perjalanan dengan pesawat ketika umur kandungannya
mencapai maksimal 27 minggu dan pulang pada saat umur kandungannya berkisar
antara 28-34 minggu apabila mendapatkan surat dari dokter yang menyatakan umur
kandungannya dan bahwa ia sehat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Penumpang
tersebut harus mengisi Formulir Perjalanan untuk Ibu Hamil.
Syarat
Ibu Hamil Naik Pesawat Sriwijaya Air
Penumpang
dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu, diperbolehkan terbang dengan terlebih
dahulu mengisi formulir informasi medis yang tersedia. Kondisi di luar itu,
atau yang memerlukan perhatian khusus, penumpang diwajibkan melengkapi dokumen
penerbangan dengan surat keterangan sehat untuk terbang dari dokter dan
disetujui oleh pihak Sriwijaya Air.
Syarat
Ibu Hamil Naik Pesawat Lion Air
Semua
ibu hamil harus menandatangani pernyataan pembebasan tangungjawab. Penumpang
yang usia kandungannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan Sertifikat
Kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk melakukan
perjalanan udara di counter check-in.
Syarat
Ibu Hamil Naik Pesawat Air Asia
Penumpang
yang sedang hamil berkewajiban memberitahukan kepada Airasia kondisi
kehamilannya pada saat melakukan pemesanan kursi dan di konter check-in. Untuk
kehamilan hingga 27 minggu maka penumpang harus menandatangani Pernyataan
Pertanggungjawaban Terbatas AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in
untuk membebaskan AirAsia/Airasia X dari pertanggungjawaban yang timbul dari
hal tersebut.
Kehamilan
antara 28 minggu hingga 34 minggu, maka penumpang diharuskan menyerahkan surat
keterangan dokter yang disetujui yang mengkonfirmasikan usia kehamilan telah
masuk ke minggu ke berapa dan bahwa penumpang dalam kondisi fit untuk bepergian.
Surat keterangan ini tanggalnya tidak boleh lebih dari 30 hari
sejak tanggal keberangkatan pesawat outbound atau inbound yang dijadwalkan. Selain
itu penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas
AirAsia/AirAsia X pada saat melakukan check-in untuk membebaskan AirAsia/Airasia
X dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut. Kehamilan 35 minggu ke
atas, Airasia tidak memperkenankan melakukan penerbangan menggunakan pesawat
terbang. (by tiketips.com)
No comments:
Post a Comment